ABU DHABI, 27 Desember 2023 (WAM) - Mengakui pergeseran global dalam tren keuangan konsumen dan meningkatnya permintaan untuk "Beli-Sekarang, Bayar-Lagi" dan produk dan layanan kredit serupa, Bank Sentral Uni Emirat Arab (CBUAE) telah mengumumkan penerbitan Peraturan Perusahaan Pembiayaan yang baru saja diubah.
Di bawah kerangka kerja yang baru, penyediaan kredit jangka pendek dapat dilakukan oleh entitas yang beroperasi sebagai agen Bank atau Perusahaan Pembiayaan yang memiliki izin, setelah mendapat persetujuan dari CBUAE. Entitas juga dapat melakukan kegiatan ini setelah mendapat izin dari CBUAE sebagai Perusahaan Pembiayaan dengan Izin Terbatas.
Entitas yang tidak memiliki izin yang melakukan segala bentuk kegiatan kredit jangka pendek dan bermaksud untuk terus melakukan kegiatan ini, harus mengajukan permohonan kepada CBUAE untuk mendapatkan izin sebagai Perusahaan Pembiayaan dengan Izin Terbatas; atau bermitra dengan Perusahaan Pembiayaan berizin atau Bank.
https://wam.ae/article/aqcjrhf-cbuae-introduces-framework-for-regulation