Jaksa Agung UEA Merujuk 84 Terdakwa ke Pengadilan Keamanan Negara yang Sebagian Besar Terkait Organisasi Teroris Ikhwanul Muslimin

ABU DHABI, 6 Januari 2024 (WAM) - Dr. Hamad Saif Al Shamsi, Jaksa Agung UEA, telah merujuk 84 terdakwa, sebagian besar anggota organisasi teroris Ikhwanul Muslimin di Uni Emirat Arab, ke Pengadilan Banding Federal Abu Dhabi (Pengadilan Keamanan Negara) untuk diadili dengan tuduhan mendirikan organisasi klandestin lain dengan tujuan untuk melakukan tindakan kekerasan dan terorisme di wilayah UEA.

Para terdakwa telah menyembunyikan kejahatan ini dan barang buktinya sebelum mereka ditangkap dan diadili dalam Kasus No (17) tahun 2013 - Keamanan Negara.

Bertindak berdasarkan bukti-bukti kuat yang dikumpulkan melalui investigasi menyeluruh, Jaksa Agung memerintahkan penyelidikan atas rincian kejahatan ini, dengan pendampingan hukum yang ditugaskan untuk setiap tersangka.

Setelah hampir enam bulan penyelidikan yang dengan cermat mengungkap rincian kejahatan, menghasilkan bukti yang cukup atas kejahatan tersebut, Jaksa Agung merujuk para terdakwa untuk diadili. Pengadilan Keamanan Negara kemudian memulai proses persidangan terbuka untuk umum dalam kasus ini dan menunjuk pengacara untuk setiap terdakwa yang tidak memiliki perwakilan hukum. Pengadilan juga telah mulai mendengarkan saksi-saksi dan prosedur persidangan umum masih berlangsung.

https://wam.ae/article/13p98g3-uae-attorney-general-refers-defendants-mostly-tied