DUBAI, 11 Desember 2023 (WAM) - Yang Mulia Sheikh Mohammed bin Rashid Al Maktoum, Wakil Presiden, Perdana Menteri, dan Penguasa Dubai, telah mengeluarkan Undang-Undang No. (25) tahun 2023 yang menetapkan Dubai Investment Fund (DIF) sebagai entitas publik independen yang beroperasi secara komersial. Undang-undang ini juga memberikan Dana Investasi Dubai kemandirian finansial dan administratif untuk mencapai tujuannya serta mandat hukum untuk melakukannya.
Selanjutnya, Yang Mulia Sheikh Hamdan bin Mohammed bin Rashid Al Maktoum, Putra Mahkota Dubai dan Ketua Dewan Eksekutif Dubai, mengeluarkan Resolusi Dewan Eksekutif Dubai No. (94) tahun 2023 terkait dengan pembentukan Dewan Direksi DIF yang diketuai oleh Yang Mulia Sheikh Maktoum bin Mohammed bin Rashid Al Maktoum, Deputi Penguasa Pertama Dubai. Sementara itu, Abdulrahman Saleh Al Saleh akan menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan, dengan Abdulaziz Mohammed Al Mulla, Rashid Ali bin Obood, dan Ahmad Ali Meftah sebagai anggota.
Dewan telah memberikan persetujuannya atas penunjukan Abdulaziz Mohammed Al Mulla sebagai Direktur Pelaksana dan CEO Dana Investasi Dubai.
Sesuai dengan Undang-Undang, Dubai Investment Fund akan bertanggung jawab untuk menginvestasikan dana Pemerintah Dubai, surplus dan cadangan umum secara lokal dan internasional. Investasi yang dilakukan akan berusaha untuk menghasilkan keuntungan yang bermanfaat bagi generasi saat ini dan generasi yang akan datang dengan menerapkan praktik terbaik dan kebijakan investasi yang disetujui oleh Dewan Direksi DIF. Dana ini juga berupaya untuk meningkatkan stabilitas keuangan Pemerintah Dubai dengan membiayai defisit pemerintah dan membangun cadangan keuangan yang kuat, sehingga mendorong keberlanjutan keuangan jangka panjang.
Dubai Investment Fund juga berupaya untuk secara aktif berkontribusi pada realisasi prioritas strategis emirat dan kebijakan publik yang didukung melalui investasi yang efisien dalam proyek-proyek strategis dan pembangunan. Prioritas diberikan pada inisiatif yang mendorong pembangunan berkelanjutan Dubai di seluruh sektor penting, termasuk bidang ekonomi dan sosial, sambil mendiversifikasi sumber pendapatan.
Berbagai Peran
Undang-undang menetapkan bahwa, tanpa melanggar kekuasaan dan yurisdiksi yang diberikan kepada Investment Corporation of Dubai, yang didirikan berdasarkan Undang-Undang No. (11) tahun 2006 dan amandemennya, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Emirat, Dubai Investment Fund mengemban beragam peran dan tanggung jawab untuk memenuhi tujuannya. Hal ini termasuk menginvestasikan surplus pemerintah, mendirikan perusahaan dan dana investasi secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga, mengakuisisi atau menggabungkan perusahaan, proyek, dan dana, selain memegang saham di dalamnya.
Reksa Dana ini akan berfokus pada investasi pada saham, obligasi, dan surat berharga untuk mencapai tingkat pengembalian yang berkelanjutan dan dapat menjajaki prospek di pasar keuangan lokal maupun internasional dengan tetap mengikuti kebijakan investasi yang telah disetujui oleh Direksi. Selain itu, perusahaan ini dapat berurusan dengan aset bergerak dan tidak bergerak, mengelola dana, memberikan hipotek dan jaminan, selain berpartisipasi dalam bisnis derivatif keuangan, semuanya sesuai dengan hukum Dubai.
Undang-undang mendefinisikan struktur organisasi Dubai Investment Fund, merinci komposisi dan tanggung jawab Dewan Direksi, beserta struktur eksekutifnya. Hal ini termasuk penunjukan CEO IMF, yang akan ditentukan berdasarkan keputusan Ketua Dewan Eksekutif Dubai.
Sesuai dengan Undang-Undang, Dubai Investment Fund berkewajiban untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan persaingan yang sehat dalam menjalankan kegiatan dan operasinya. Dana Investasi Dubai diamanatkan untuk menyediakan data dan informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan prinsip-prinsip dan peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Direksi dalam hal ini.
Undang-undang tersebut menyatakan bahwa, efektif sejak tanggal pemberlakuannya, Dubai Investment Fund akan berfungsi sebagai otoritas yang diberikan oleh Pemerintah Dubai dalam hal kepemilikan saham di entitas seperti Otoritas Listrik dan Air Dubai (DEWA), Perusahaan Salik, Perusahaan Taksi Dubai, dan perusahaan-perusahaan lain yang secara langsung dimiliki oleh Pemerintah Dubai. Selain itu, ini juga mencakup perusahaan milik pemerintah sebagaimana diidentifikasi oleh Komite Fiskal Tertinggi Dubai.
Hak dan Kewajiban
Dana ini akan membebaskan Pemerintah Dubai dari hak dan kewajiban yang terkait dengan perusahaan, khususnya dalam konteks kepemilikan saham yang terdiri dari modal perusahaan-perusahaan tersebut, serta semua kontrak, perjanjian, komitmen, deposito, rekening bank, dan pinjaman yang terkait dengan saham tersebut.
Selain itu, semua entitas pemerintah yang relevan di Dubai harus mendaftarkan di bawah Dubai Investment Fund semua aset, saham, saham, properti bergerak dan tidak bergerak, lisensi, izin, obligasi, hak istimewa, dan instrumen lainnya. Selain itu, Dubai World akan berafiliasi dengan Dubai Investment Fund dengan tetap mempertahankan identitas hukumnya sebagaimana didefinisikan oleh Undang-Undang No. (3) tahun 2006 dan amandemennya mengenai pendirian Dubai World.
Ketua Dewan Direksi Dubai Investment Fund akan mengeluarkan keputusan untuk melaksanakan Undang-Undang tersebut, dengan tunduk pada persetujuan Dewan.
Resolusi No. (3) tahun 2022 yang berkaitan dengan Perwakilan Pemerintah Dubai di Perusahaan yang Dimilikinya dengan ini dibatalkan. Undang-Undang No. (25) tahun 2023 dan Resolusi Dewan Eksekutif No. (94) tahun 2023 membatalkan undang-undang lain yang mungkin bertentangan dengan undang-undang tersebut. Undang-undang dan Resolusi tersebut berlaku efektif sejak tanggal penerbitannya dan akan dipublikasikan dalam Lembaran Negara.
https://wam.ae/article/aq30u22-mohammed-bin-rashid-issues-law-forming-dubai