DUBAI, 3 Januari 2024 (WAM) -- Dalam kapasitasnya sebagai Penguasa Dubai, Yang Mulia Syeikh Muhammad bin Rasyid Al Maktoum, Wakil Presiden dan Perdana Menteri UEA, mengeluarkan Undang-Undang Nomor (30) Tahun 2023 yang menetapkan 'Parkin ' Company, sebuah perusahaan saham gabungan publik (PJSC) yang akan mengawasi operasi terkait tempat parkir di Dubai.
Sesuai Undang-undang, perusahaan yang baru didirikan akan memiliki otonomi finansial, administratif, dan hukum untuk memenuhi tanggung jawabnya. Durasi perusahaan ditetapkan selama 99 tahun, terhitung sejak tanggal pendaftarannya, dan akan diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
Undang-undang tersebut menyatakan bahwa PJSC Parkin bertugas menciptakan, merencanakan, merancang, mengoperasikan, dan mengelola tempat parkir umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
PJSC Parkin juga bertanggung jawab untuk mengeluarkan izin kepada individu, memungkinkan mereka untuk berlangganan parkir umum, memanfaatkan dan mengoperasikannya, dan memesan tempat parkir sesuai dengan ketentuan kontrak waralaba.
Selain itu, perusahaan juga dipercaya antara lain dengan pendirian, desain dan pengelolaan tempat parkir pribadi, serta investasi dalam kegiatan bisnis terkait.
Sementara itu, Yang Mulia Syeikh Hamdan bin Mohammed bin Rashid Al Maktoum, Putra Mahkota Dubai dan Ketua Dewan Eksekutif Dubai, mengeluarkan Resolusi Dewan Eksekutif No. (121) tahun 2023, yang membentuk Dewan Direksi Parkin PJSC.
Dewan akan dipimpin oleh Ahmed Hashem Bahrozyan, sedangkan Ahmed Hassan Mahboub akan menjabat sebagai Wakil Ketua. Anggota Dewan lainnya termasuk: Muna Abdulrahman Al Osaimi, Nasser Hamad Abu Shehab, Alawi Ali Al Sheikh, Mona Mohammad Bajman, dan Al Anoud Thabit Al Ameri. Keputusan ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan dan akan diumumkan dalam Berita Resmi.
Resolusi tersebut mendefinisikan wewenang dan tanggung jawab Direksi, di antaranya adalah persetujuan rencana dan kebijakan strategis perusahaan, penerbitan peraturan keuangan, administrasi, teknis, dan pengadaan untuk perusahaan, pengelolaan asetnya, persetujuan struktur organisasinya dan validasi kontrak dan perjanjian yang ditandatangani oleh perusahaan.
Undang-undang Nomor (30) Tahun 2023 mengamanatkan RTA untuk mendelegasikan sebagian atau seluruh tanggung jawabnya terkait parkir umum dan swasta, serta penerbitan izin terkait yang dituangkan dalam Resolusi Dewan Pengurus Nomor (5) Tahun 2016 dan peraturan yang ada. di emirat. Penyerahan tugas ini akan difasilitasi dengan perjanjian waralaba yang akan diselesaikan antara RTA dan Parkin PJSC.
Modal ditempatkan dan disetor perseroan ditentukan sesuai dengan anggaran dasar. Seluruh saham perusahaan dimiliki sepenuhnya oleh Pemerintah Dubai. Dewan Eksekutif Dubai mempunyai wewenang untuk menentukan persentase saham yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga melalui langganan publik atau swasta.
Tanggung jawab perseroan terbatas pada modal disetor, dan tanggung jawab pemegang saham terbatas pada nilai nominal saham yang dimilikinya. Undang-undang mengizinkan individu untuk memiliki saham di perusahaan melalui penyertaan publik atau swasta. Persentase kepemilikan Pemerintah Dubai tidak boleh kurang dari 60% modal perusahaan ketika sahamnya ditawarkan untuk berlangganan.
Menurut Undang-undang, anggaran dasar perusahaan akan disetujui oleh Ketua Dewan Eksekutif Dubai. Undang-undang juga mendefinisikan bidang-bidang yang harus dimasukkan dalam anggaran dasar.
Lebih lanjut, Undang-undang memperbolehkan pemindahan pegawai tertentu dari RTA ke Parkin PJSC, melalui keputusan yang dikeluarkan oleh Ketua RTA, tanpa mengurangi hak-hak mereka.
Undang-undang ini membatalkan peraturan perundang-undangan lain yang bertentangan dengan undang-undang tersebut. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan akan diumumkan dalam Berita Resmi.