ABU DHABI, 30 Januari 2024 (WAM) - Bank Sentral Uni Emirat Arab (CBUAE) menjatuhkan sanksi keuangan kepada sebuah perusahaan asuransi yang beroperasi di UEA, sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Keputusan Federal No. (20) tahun 2018 tentang Anti Pencucian Uang dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Organisasi Ilegal.
Sanksi keuangan tersebut merupakan hasil dari temuan pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh CBUAE, yang mengungkapkan bahwa perusahaan asuransi tersebut memiliki kekurangan dalam kebijakan dan prosedur APU dan PPT. Oleh karena itu, CBUAE telah menjatuhkan denda sebesar AED 1.200.000 kepada perusahaan asuransi tersebut.
CBUAE, melalui mandat pengawasan dan pengaturannya, bekerja untuk memastikan bahwa semua perusahaan asuransi, pemilik dan stafnya mematuhi hukum, peraturan, dan standar UEA yang diadopsi oleh CBUAE untuk menjaga transparansi dan integritas sektor asuransi dan sistem keuangan UEA.