ABU DHABI, 27 Februari 2024 (WAM) -- Kementerian Keuangan hari ini mengumumkan telah diterbitkannya Keputusan Kabinet Nomor 10 Tahun 2024 yang mengubah jadwal pelanggaran dan sanksi administratif Keputusan Kabinet Nomor 75 Tahun 2023 tentang Sanksi Administratif bagi pelanggaran terkait penerapan Undang-Undang Federal Nomor 47 Tahun 2022 tentang Perpajakan Badan dan Badan Usaha.
Keputusan Kabinet Nomor 10 Tahun 2024 mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2024.
Kementerian menyatakan bahwa denda administratif sebesar AED10.000 atas keterlambatan pendaftaran Pajak Perusahaan akan dikenakan pada bisnis yang tidak mengajukan permohonan pendaftaran Pajak Perusahaan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Otoritas Pajak Federal.
Sanksi ini diterapkan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak terhadap undang-undang perpajakan melalui pendaftaran pajak perusahaan yang tepat waktu, dengan besaran denda yang sesuai dengan denda keterlambatan pendaftaran pajak cukai dan pajak pertambahan nilai.