Kementerian Keuangan Mengumumkan Denda AED10,000 untuk Keterlambatan Pendaftaran Pajak Perusahaan

Kementerian Keuangan Mengumumkan Denda AED10,000 untuk Keterlambatan Pendaftaran Pajak Perusahaan
Kementerian Keuangan hari ini mengumumkan telah diterbitkannya Keputusan Kabinet Nomor 10 Tahun 2024 yang mengubah jadwal pelanggaran dan sanksi administratif Keputusan Kabinet Nomor 75 Tahun 2023 tentang Sanksi Administratif bagi pelanggaran terkait penerapan Undang-Undang Federal Nomor 47 Tahun 2