Penuntut Umum Negara Menjelaskan Hukuman Tindak Pidana Penghasutan Bagi Yang Tidak Mematuhi Peraturan Perundang-Undangan

Penuntut Umum Negara Menjelaskan Hukuman Tindak Pidana Penghasutan Bagi Yang Tidak Mematuhi Peraturan Perundang-Undangan
Abu Dhabi, 9 Januari / WAM / Penuntut Umum Negara telah mengklarifikasi, melalui materi film yang dipublikasikan hari ini di akunnya di media sosial, hukuman untuk kejahatan hasutan bagi yang tidak mematuhi undang-undang. Jaksa Penuntut Umum menunjukkan bahwa menurut Pasal 27 Undang-Undang Keputusa...