Diskon 50% untuk Denda COVID-19 Berlaku Mulai 15 Maret
Penuntutan Darurat, Krisis, dan Bencana hari ini mengumumkan diskon 50 persen untuk denda yang dikenakan karena melanggar tindakan pencegahan COVID-19. Berlaku mulai 15 Maret, keputusan - yang akan berlangsung selama dua bulan - mencakup semua pelanggaran yang belum dibayar dan yang dilakukan selam...