ABU DHABI, 10 April 2023 (WAM) -- Kementerian Keuangan telah menerbitkan Keputusan Menteri No. 43 Tahun 2023 tentang Pengecualian Pendaftaran Pajak dalam rangka Undang-Undang Federal No. 47 Tahun 2022 tentang Perpajakan Korporasi dan Bisnis (Hukum Pajak Perusahaan).
Keputusan tersebut dikeluarkan sesuai dengan Pasal 51 Undang-Undang Perpajakan Perusahaan yang mewajibkan wajib pajak untuk mendaftarkan Pajak Perusahaan pada Otoritas Pajak Federal, kecuali dalam keadaan tertentu.
Keputusan Menteri tentang Pengecualian dari Pendaftaran Pajak mengatur siapa yang akan dikecualikan dari pendaftaran Pajak Badan.
Pengecualian tertentu termasuk entitas pemerintah, entitas yang dikendalikan pemerintah, bisnis ekstraktif dan bisnis sumber daya alam non-ekstraktif yang memenuhi persyaratan yang diperlukan berdasarkan Undang-Undang Pajak Perusahaan dan tidak diharuskan untuk mendaftar untuk tujuan Pajak Perusahaan.
Orang non-residen juga tidak akan diminta untuk mendaftar Pajak Perusahaan jika mereka hanya memperoleh pendapatan yang bersumber dari UEA dan tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap di UEA.
Pengecualian yang ditetapkan dalam keputusan sejalan dengan praktik terbaik internasional, di mana orang-orang yang dibebaskan dari Pajak Perusahaan seperti pemerintah federal, departemen dan otoritas pemerintah UEA, lembaga publik lainnya dan kategori lain yang disebutkan di atas dikecualikan dari pendaftaran pajak karena tidak dikenakan pajak.
Oleh karena itu, entitas-entitas ini tidak perlu mendaftar ke Otoritas Pajak Federal selama mereka terus memenuhi persyaratan pengecualian, yang tercantum dalam pasal-pasal yang relevan dari Undang-Undang Keputusan.
http://wam.ae/en/details/1395303146657