Jaksa Penuntut Umum : Denda AED100.000 dan Penjara Satu Tahun karena Perdagangan Kembang Api Tanpa Izin

Jaksa Penuntut Umum : Denda AED100.000 dan Penjara Satu Tahun karena Perdagangan Kembang Api Tanpa Izin
ABU DHABI, 19 April 2023 (WAM) – Hukuman penjara tidak kurang dari satu tahun dan denda tidak kurang dari AED100.000 atau salah satunya akan dikenakan pada siapa pun di UEA yang, tanpa izin, memperdagangkan, mengimpor, mengekspor, memproduksi, atau mengangkut kembang api dari dan ke negara bagian me...