Kementerian Keuangan : Entitas Kepentingan Publik yang Dikecualikan dari Undang-undang Pajak Perusahaan

Kementerian Keuangan : Entitas Kepentingan Publik yang Dikecualikan dari Undang-undang Pajak Perusahaan
Kementerian Keuangan telah mengumumkan keputusan baru Kabinet UEA terkait dengan 'entitas kepentingan publik yang memenuhi syarat', di mana entitas kepentingan publik dibebaskan dari pajak perusahaan. Patut diperhatikan bahwa Undang-undang Pajak Perusahaan memberikan dasar legislatif untuk pengenala...