ABU DHABI, 23 April 2023 (WAM) -- Kementerian Keuangan telah mengumumkan keputusan baru Kabinet UEA terkait dengan 'entitas kepentingan publik yang memenuhi syarat', di mana entitas kepentingan publik dibebaskan dari pajak perusahaan.
Patut diperhatikan bahwa Undang-undang Pajak Perusahaan memberikan dasar legislatif untuk pengenalan dan penerapan Pajak Perusahaan Federal di UEA dan berlaku efektif untuk tahun keuangan yang dimulai pada atau setelah 1 Juni 2023. Undang-Undang Keputusan Federal No. (47) tahun 2022 tentang Perpajakan Korporasi dan Bisnis dikeluarkan oleh Uni Emirat Arab pada 09 Desember 2022.
Pengecualian ini dirancang untuk mencerminkan peran penting yang dimainkan oleh entitas kepentingan publik, yang seringkali mencakup organisasi dengan fokus pada bidang agama, amal, sains, pendidikan, dan budaya.
Entitas ini harus terus mematuhi semua undang-undang lokal, negara bagian, dan federal yang terkait dan memberi tahu Kementerian Keuangan tentang setiap perubahan yang dapat memengaruhi statusnya sebagai Entitas Kepentingan Publik yang Memenuhi Syarat agar memenuhi syarat untuk pembebasan Pajak Perusahaan UEA. Badan-badan ini juga harus memenuhi persyaratan berdasarkan Pasal (9) UU Perpajakan Perusahaan.
Atas usul Menteri Keuangan, Kabinet dapat mengubah, menambah, atau menghapus entitas dari daftar Badan Kepentingan Umum yang Memenuhi Syarat.
Setiap perubahan yang mempengaruhi kemampuan usaha untuk terus memenuhi persyaratan yang digariskan dalam Keputusan ini dan Undang-Undang Perpajakan Perusahaan harus dilaporkan oleh entitas yang disebutkan dalam jadwal yang dilampirkan pada keputusan tersebut.
Entitas kepentingan publik yang memenuhi syarat tunduk pada sejumlah persyaratan pelaporan, sebagian besar untuk memastikan bahwa mereka terus memenuhi persyaratan persetujuan.
Sehubungan dengan biaya yang dapat dikurangkan berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Pajak Perusahaan, pembayar pajak sekarang memiliki kejelasan dan transparansi yang lebih baik berkat keputusan Kabinet, karena sumbangan dan hadiah akan diakui sebagai biaya yang dapat dikurangkan untuk keperluan pajak perusahaan jika diberikan kepada salah satu dari entitas kepentingan publik yang memenuhi syarat yang tercantum dalam Keputusan Kabinet.
https://wam.ae/en/details/1395303149985