ABU DHABI, 28 April 2023 (WAM) -- Kantor Kejaksaan Abu Dhabi telah memperingatkan anggota masyarakat tentang bahaya penipuan kawat. Peringatan itu muncul di tengah laporan aktivitas penipuan di jejaring sosial dan media komputerisasi lainnya, di mana individu terpikat ke dalam skema yang menjanjikan keuntungan cepat, pengembalian menarik, dan imbalan tinggi yang bertentangan dengan kebenaran.
Jaksa Penuntut Umum telah mendesak pengguna internet dan media sosial untuk waspada dan menghindari berurusan dengan pihak yang tidak sah atau tidak bermoral yang menggunakan teknik periklanan dan pemasaran yang menyesatkan untuk membujuk korban mereka mengirimkan uang untuk keuntungan finansial imajiner.
Kantor tersebut menekankan pentingnya memastikan bahwa entitas memiliki izin yang diperlukan dari otoritas terkait sebelum melakukan aktivitas keuangan apa pun.
Jaksa Penuntut Umum juga telah menekankan bahwa penipuan kawat adalah pelanggaran yang dapat dihukum berdasarkan hukum, dan siapa pun yang ditemukan secara tidak sah mengambil alih aset bergerak, manfaat, dokumen, atau tanda tangan dengan menggunakan cara curang, nama palsu, atau dengan mengasumsikan kapasitas yang salah menggunakan jaringan informasi, sistem informasi elektronik, atau sarana komputer apa pun, akan menghadapi hukuman penjara paling sedikit satu tahun dan denda paling sedikit AED250,000, dan sampai AED1,000,000 (satu juta), atau salah satu dari dua hukuman tersebut.
Sehubungan dengan peringatan ini, anggota masyarakat disarankan untuk berhati-hati dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada otoritas terkait untuk membantu memerangi penipuan kawat dan melindungi masyarakat dari kerugian finansial.
https://www.wam.ae/en/details/1395303151810